Yakin Jessica Taruh Racun, Hakim: Lalat Hinggap di Gelas Mirna pun Jessica Tahu
![]() |
Agen KartuQQ |
Majelis Hakim meyakini Jessica menaruh racun di gelas vietnamese iced coffee (VIC) yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin. Hakim menyebut hanya Jessica yang 'menguasai' gelas es kopi yang dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier.
"Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang pun saksi fakta melihat memasukkan sianida dalam gelas VIC, Majelis Hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban Mirna duduk di meja 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC," ujar anggota Hakim Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Jessica menurut Majelis Hakim terbukti aktif menghubungi Mirna melalui WhatsApp. Pada tanggal 15 Desember 2015, Jessica bahkan meminta Mirna membuat grup WA yang beranggotakan lulusan Billy Blue College, Sydney.
"Terdakwa kembali berinisiatif mengajak bertemu dan disepakati 6 Januari di Olivier atas pilihan terdakwa," sambung Binsar.
Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buah paper bag di atas meja 54. Sebelum duduk di meja pesanan, Jessica memang mengamati posisi dan letak kamera CCTV.
"Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ke tengah sofa dimana nantinya tempat duduk Mirna. Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahuinya. Itu sebabnya ketika korban Mirna belum datang, Jessica sangat gelisah seperti yang ditayangkan CCTV, karena jika Mirna tidak datang pasti rencana jahat Jessica berantakan," sambung Hakim Binsar.
Fakta lainnya yang menguatkan keyakinan Majelis Hakim soal pembunuhan berencana adalah Jessica menolak mencicipi es kopi yang dipesannya. Saat itu Mirna menyebut es kopi sangat tidak enak.
"Sambil tangan Mirna mengibas ke mulut sambil serahkan kopi ke terdakwa yang maksudnya supaya dicicipi sebagai pemesan kopi. Namun terdakwa menolak dengan alasan baru minum 2 gelas cokctail, membuktikan di kopi Mirna itu sesungguhnya telah diketahui terdakwa ada sesuatu yang tidak beres dan menyebabkan terdakwa tidak bersedia mencicipinya," tegas Hakim Binsar.
0 komentar:
Posting Komentar