Jumat, 12 Agustus 2016

VIPBANDARQ | Agen KartuQQ | Situs Judi | Poker Terbaru | Capsa Game | Game Poker Empat Bulan Menghilang, Ayah Pembunuh Bayi Itu Akhirnya Dibekuk

Empat Bulan Menghilang, Ayah Pembunuh Bayi Itu Akhirnya Dibekuk
Agen KartuQQ

VIPBANDARQ.COM, MEDAN - Setelah menghilang selama empat bulan, akhirnya petugas Sat Reskrim Polresta Medan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan bayi berusia enam hari, Kamis (12/8/2016).
Pelaku yang diamankan adalah SJW (25), warga Jalan Durung Gang Pinang No 1, Kecamatan Medan Tembung yang juga merupamakan ayah biologis bayi malang itu. Ia ditangkap dari rumah kerabatnya di kawasan Tanjung Mulia, setelah kabur selama beberapa bulan.
“Tersangka ditangkap dari persembunyianya di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Dia terlibat aksi pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban, pada Selasa (23/2/2016) lalu,” ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal dan Wakasat Reakrim AKP Arfin Fahreza.
Katanya lebih lanjut, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu bayi bernama Monica Sari Silaban sesuai Laporan Polisi No. Pol. LP/596/III/SPKT Resta Medan tanggal 9 Maret 2016. Dalam laporan itu, ungkap Mardiaz, pada Selasa (23/2/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB, Monica mengaku kalau anaknya yang bernama Gabriele jenis kelamin laki-laki, telah dianiaya oleh bapak biologisnya (tersangka SJW) di rumah kos kawasan Jalan Karya Bakti, Keamatan Medan Tembung.
“Saat itu ibu korban ini disuruh ke salah satu warung untuk membeli sesuatu. Sekembalinya ke rumah, ibu korban melihat anaknya sudah lemas saat dilarikan ke Rumah Sakit Pirngadi Medan korban sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan dokter korban tewas karena penganiayaan seperti dibekap, dan bagian hidung berdarah dan merah, serta kening juga tergores,” terang Mardiaz.
Lalu, sekira pukul 10.00 WIB, pelapor dan tersangka menemui seorang pendeta untuk menguburkan bayi tersebut, dan sejak tanggal 29 Maret, tersangka SJW melarikan diri, hingga akhirnya berhasil kita amankan pada 1 Agustu lalu.
Dugaan kuat kalau SJW merupakan pelaku dimana sejak korban masih di dalam rahim si pelapor, tersangka disebut-sebut sudah berulang kali berusaha menggugurkan kandungan pelapor. Namun, karena pelapor keberatan dan tetap menginginkan sang Janin dilahirkan, niat tersangka tidak kesampaian, dan akhirnya membunuh korban setelah berumur 6 hari.
“Tersangka kita kenakan pasal 80 ayat (3) jo 76C dari UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Mardiaz.

ADUQ | POKER | BANDARQ | DOMINO99 | CAPSA SUSUN | BANDAR POKER

0 komentar:

Posting Komentar