Diimingi IPhone 6 Oleh Pria Beristri, Siswi SMK Rela Foto Bugil
![]() |
BandarQ |
Wahyudin (32), warga kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diciduk satuan Reskrim Polres Polres Kutai Kartanegara. Dia diduga menyebarluaskan foto bugil seorang siswi SMK di Tenggarong berusia 16 tahun, di media sosial Facebook, setelah mengiming-imingi siswi itu dengan iPhone 6. Wahyudin pun kini meringkuk di sel Polres Kutai Kartanegara.
Keterangan diperoleh, Wahyudin berkenalan dengan sang gadis, sekira Agustus 2016 lalu, melalui Facebook. Keduanya semakin akrab, intens berhubungan melalui jejaring sosial itu, meski Wahyudin telah beristri. Pembicaraan pun berlanjut hingga ke BlackBerry Messenger.
Tiga bulan kemudian, Wahyudin semakin berani. Dia meminta sang gadis untuk mengirimkan foto bugilnya, yang dikirim melalui BBM. Awalnya, sang gadis menolak mentah-mentah kemauan Wahyudin. Rayuan gombal pun terus dilancarkan Wahyudin.
"Akhirnya, pelaku (Wahyudin) mengiming-imingi korban, dengan iPhone 6, kalau korban memberikan foto bugilnya," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Yuliansyah, saat dikonfirmasi Domino206.com, Senin (6/2).
Pusat Game Domino | Domino 99 | BandarQ | AduQ | Pusat Domino | QQ
Satu persatu, korban pun mengirimkan foto bugilnya kepada Wahyudin. Ketagihan, Wahyudin terus meminta foto korban, sementara iPhone yang dia janjikan, tak kunjung diberikan kepada korban.
"Korban pun berhenti mengirimkan fotonya. Karena berhenti, akhirnya pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto korban ke Facebook," ujar Yuliansyah.
"Korban tetap tidak memberikan fotonya, dan pelaku akhirnya mengunggah ke Facebook. Ya, sempat dia tulis di Facebook, ada beredar foto-foto panas siswi SMK Tenggarong, di Facebook. Padahal dia (Wahyudin) sendiri yang mengunggahnya," tambah Yuliansyah.
Sang gadis pun terkejut, setelah tahu foto-fotonya beredar di Facebook. Tanpa pikir berlama-lama lagi, dia melapor ke Polres Kutai Kartanegara, November 2016 lalu.
"Setelah kita selidiki, ternyata pelaku berada di Berau, dan dia karyawan sebuah perusahaan di sana. Kita tangkap pelaku di Berau pada 2 Februari 2017 lalu," terang Yuliansyah.
Kepolisian pun menyita barang bukti antara lain telepon selular BlackBerry, laptop, dan foto-foto yang diterima pelaku dari korbannya.
"Dia mengakui perbuatannya mengunggah foto-foto itu," sebut Yuliansyah.
Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, menjeratnya pasal 29 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0 komentar:
Posting Komentar